Kayuagung, Beritamediaindonesia – Mediasi sengketa lahan dan jalan antara PT Martimbang Jaya Utama (MJU) dengan pihak Tambunan di Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Selasa (26/8/2025), berakhir tanpa kesepakatan.
Rapat yang dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) OKI, Asmar Wijaya, tersebut digelar di kantor Pemkab OKI sebagai tindak lanjut permohonan resmi dari Kuasa Hukum PT MJU, Muhammad Yusuf Amir, SH., MH., yang mewakili kliennya, Dra. Nelly Triana Siregar.
Permasalahan bermula dari penggalian jalan oleh pihak Tambunan yang menghambat akses warga Desa Teluk Toman, Padamaran 5 dan Padamaran 6.
Sekda OKI Asmar Wijaya menegaskan, mediasi tidak menghasilkan kesepakatan karena masing-masing pihak tetap bersikukuh pada pendirian.
“Belum ada titik temu dan masing-masing memiliki pandangan yang kuat. Kami berharap camat dan kepala desa bisa mencari solusi jalan alternatif agar aktivitas masyarakat tidak terganggu,” ujar Asmar.
Pemkab OKI, lanjutnya, akan menyusun berita acara mediasi dan merekomendasikan penyelesaian melalui jalur hukum jika perselisihan tidak menemukan titik terang.
Kuasa Hukum PT MJU, Muhammad Yusuf Amir, menyampaikan bahwa lahan yang diklaim sebagai jalan oleh pihak Tambunan adalah sah milik PT MJU. Menurutnya, jalan tersebut hanya diberikan izin dilalui kendaraan roda dua dan roda tiga.
“Dalam forum, pihak Tambunan melalui Siti Aisyah mengakui tanah yang dimintai benar milik klien kami. Jadi tidak bisa serta-merta dipaksakan untuk mobil masuk. Kami keberatan jika roda empat melintas karena bisa merusak jalan dan kebun,” jelas Yusuf.
Namun demikian, hasil pengecekan GPS dan drone mapping dari instansi terkait menunjukkan bahwa jalur yang digali pihak Tambunan berada di wilayah jalan lingkungan umum. Kondisi itu memunculkan klaim bahwa jalan tersebut semestinya dapat diakses masyarakat sekitar.
“Tindakan penggalian itu justru membuat warga kesulitan membawa hasil panen dan berdampak secara ekonomi,” tambahnya.
Direktur PT MJU, Dra. Nelly Triana Siregar, menegaskan pihaknya tidak pernah menutup jalan masyarakat. Menurutnya, sejak 2006 PT MJU telah menyiapkan collection road yang bisa dimanfaatkan bersama.
“Mediasi ini memperjelas bahwa lahan memang milik kami, bahkan diakui pihak Tambunan. Tidak benar kami menghambat jalan warga. Faktanya, persoalan ini berawal dari permintaan pribadi Tambunan,” kata Nelly.
Ia menambahkan, PT MJU tetap terbuka terhadap dialog yang solutif tanpa merugikan pihak manapun, selama hak atas tanah perusahaan dihormati.
“Masalah ini sudah menjadi terang, dan kami berharap persoalan penggalian jalan yang ditutup pihak Tambunan bisa segera diselesaikan dengan baik,” pungkasnya.







