Oleh: Albar Sentosa Subari
Berita Media Indonesia
Judul artikel ini diambil dari topik “Ijazah Jokowi, UGM Blak-Blakan” yang disiarkan dalam program News Sore I-News TV pada 25 Agustus 2025. Dialog tersebut mempertemukan Roy Suryo dengan Ketua Jokowi Mania, yang membahas keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Sebagaimana diketahui, Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta dalam konferensi pers telah menegaskan bahwa ijazah Jokowi sah dan benar-benar dikeluarkan oleh UGM. Namun, kajian ini tidak akan masuk pada substansi materi persoalan, melainkan meninjau dari perspektif hukum: lembaga mana yang sesungguhnya berwenang menentukan keabsahan suatu akta atau dokumen otentik seperti ijazah?
Hakim Sebagai Penentu Akhir
Dalam hukum positif Indonesia, jawaban atas pertanyaan tersebut jelas: hanya hakim yang berwenang memutuskan melalui putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Baik dalam ranah pidana, perdata, maupun administrasi, hakimlah yang memegang otoritas untuk menyatakan sesuatu benar atau tidak, sah atau tidak.
Hakim sebagai bagian dari aparat penegak hukum dituntut mengadili secara objektif, adil, dan berdasarkan prinsip praduga tak bersalah. Prinsip ini menegaskan bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan sebaliknya.
Selain itu, hanya di hadapan hakimlah para pihak dapat saling membuktikan argumen dan bantahan mereka. Pada akhirnya, hakimlah yang mengambil kesimpulan berdasarkan alat bukti, fakta persidangan, serta keyakinan profesionalnya.
Semua Sama di Mata Hukum
Hal ini sejalan dengan prinsip negara hukum: setiap orang sama di hadapan hukum dan pemerintahan, tanpa melihat status sosial, jabatan, atau kekuasaan yang pernah dimiliki. Dengan demikian, penyelesaian suatu perkara—apapun dan siapapun yang terlibat di dalamnya—tidak dapat digantungkan pada lembaga atau opini semata, melainkan harus diputuskan di pengadilan.
Kasus Ijazah Jokowi
Walaupun UGM telah menegaskan keaslian ijazah Jokowi, hal itu bukanlah kata akhir dalam perspektif hukum. Jika persoalan ini dibawa ke ranah peradilan, UGM akan berkedudukan sebagai salah satu pihak, baik sebagai saksi dalam kasus pidana, maupun sebagai penggugat atau tergugat dalam kasus perdata.
Apalagi, isu ijazah Jokowi sudah lama menyita perhatian publik. Mengingat beliau adalah Presiden RI dua periode, sekaligus mantan Gubernur dan Wali Kota, wajar jika masyarakat ingin mengetahui kejelasan masalah ini sampai tuntas—atau dalam istilah hukum, hingga ada putusan inkrah.
Kajian dari Kacamata Hukum, Bukan Politik
Penting digarisbawahi, kajian ini semata-mata dari perspektif hukum, bukan politik. Kasus-kasus yang menyangkut tokoh yang pernah atau sedang berkuasa biasanya memunculkan banyak tafsir ada yang pro, ada yang kontra.
Karena itu, hanya hakimlah yang sah dan berwenang memberikan putusan. Seperti yang pernah diajarkan oleh almarhum Prof. Mr. Makmoen Soelaiman, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, pola berpikir hukum adalah “dari objektif menuju objektif”. Pola ini telah menjadi tradisi sejak zaman Romawi dan Yunani kuno, dan tetap relevan hingga kini.
Dengan demikian, dalam perkara apa pun termasuk soal ijazah Presiden Joko Widodo ujung akhirnya tetap berada di tangan hakim, bukan di lembaga lain atau opini publik.







