DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Gubernur Sepakati 3 Raperda dan 3 Raperda Perpanjangan Waktu Pembahasan

Palembang, 27 Mei 2024 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan bersama Gubernur Sumatera Selatan menyepakati tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan tiga Raperda yang memerlukan perpanjangan waktu pembahasannya. Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat Paripurna LXXXIII (83) yang digelar dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan dan penelitian Panitia Khusus (Pansus) terhadap enam Raperda Provinsi Sumatera Selatan, Senin (27/5/2024).

Rapat Paripurna LXXXIII (83) DPRD Provinsi Sumatera Selatan dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Selatan, Hj. R.A. Anita Noeringhati, SH, MH, didampingi oleh Wakil Ketua Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM dan H. Muchendi Mahzareki, SE, M.Si. Hadir pula Penjabat Gubernur Sumatera Selatan, Dr. Drs. H. A. Fatoni, M.Si, Sekretaris Daerah Ir. S.A. Supriono, serta perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan tamu undangan lainnya.

Kesepakatan tersebut dicapai setelah mendengarkan laporan hasil pembahasan dan penelitian dari masing-masing Pansus. Secara bergiliran, juru bicara Pansus membacakan laporannya. Laporan dimulai dari Pansus I yang dibacakan oleh H. Hasbi Asadiki, S.Sos., MM, diikuti oleh laporan Pansus II oleh Ir. Hj. Holda, M.Si, Pansus III oleh Drs. Tamrin, M.Si, Pansus IV oleh H. Suhada Sarbini, dan terakhir laporan dari Pansus V yang dibacakan oleh Tamtama Tanjung.

Dalam laporan tersebut, Pansus I mengajukan perpanjangan waktu pembahasan untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023-2043. Pansus II dan III menyetujui Raperda yang telah mereka bahas. Sementara itu, Pansus V menyetujui salah satu Raperda yang mereka bahas, yaitu tentang Perubahan status PT. BPR Sumsel, namun mengajukan perpanjangan waktu untuk Raperda tentang PT. Bank Sumselbabel. Pansus IV juga mengajukan perpanjangan waktu terkait Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2045.

Setelah mendengarkan laporan dari setiap Pansus, pimpinan sidang dan peserta sidang paripurna secara aklamasi menyetujui hasil pembahasan Pansus dan keputusan paripurna yang mencakup tiga Raperda yang disepakati dan tiga Raperda yang pembahasannya diperpanjang. Adapun ketiga Raperda yang disepakati antara DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Gubernur Sumatera Selatan adalah:

  1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (dibahas Pansus II).
  2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan (dibahas Pansus III).
  3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Hukum PT. Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan Menjadi PT. Bank Perekonomian Rakyat Sumatera Selatan (Perseroda) (dibahas Pansus V).

Sedangkan ketiga Raperda yang memerlukan perpanjangan waktu pembahasannya adalah:

  1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023-2043 (dibahas Pansus I).
  2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025-2045 (dibahas Pansus IV).
  3. Rancangan Peraturan Daerah tentang PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung (Perseroda) (dibahas Pansus V).

Setelah persetujuan tersebut, dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan keputusan bersama antara DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan Gubernur Sumatera Selatan terhadap keenam Raperda tersebut. Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Selatan, H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si, membacakan rancangan keputusan bersama yang kemudian disetujui oleh peserta sidang.

Rapat Paripurna ini diakhiri dengan agenda mendengarkan pendapat akhir dari Penjabat Gubernur Sumatera Selatan, Dr. Drs. H. A. Fatoni, M.Si. Dalam sambutannya, Gubernur Sumatera Selatan menyampaikan latar belakang serta urgensi dari keenam Raperda tersebut. Ia menyepakati apa yang telah diputuskan bersama dengan DPRD Provinsi Sumatera Selatan. “Keenam Raperda ini sangat penting untuk keberlanjutan pembangunan di Provinsi Sumatera Selatan. Saya mengucapkan terima kasih kepada DPRD Provinsi Sumatera Selatan dan semua pihak yang terlibat dalam proses pembahasan ini,” ujar Gubernur Sumsel.

Dengan adanya kesepakatan ini, diharapkan implementasi dari Raperda yang telah disepakati dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat Sumatera Selatan. Sementara itu, perpanjangan waktu untuk pembahasan tiga Raperda lainnya diharapkan dapat memberikan kesempatan untuk melakukan kajian lebih mendalam sehingga hasil akhirnya nanti akan lebih optimal.

Rapat Paripurna LXXXIII (83) ini merupakan bukti nyata dari sinergi antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dalam menyusun regulasi yang dapat menunjang pembangunan daerah. Semua pihak berharap agar kerjasama yang baik ini terus berlanjut di masa mendatang demi kesejahteraan masyarakat Sumatera Selatan.

Dengan demikian, Provinsi Sumatera Selatan menunjukkan komitmennya dalam menjaga kualitas tata kelola pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang baik. Langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk mencapai visi dan misi pembangunan jangka panjang yang berkelanjutan dan inklusif.